DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan-Penganiayaan Wanita Selama 3 Tahun
DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan-Penganiayaan Wanita Selama 3 Tahun

DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan-Penganiayaan Wanita Selama 3 Tahun

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menuntut aparat kepolisian untuk segera menangkap tersangka yang selama tiga tahun melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 29 tahun yang dikenal dengan inisial YTR di Kabupaten …

Kasus tersebut terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya sejak tahun 2020. Menurut keterangan korban, pelaku yang berinisial TH menahan dan menyiksa YTR secara berulang-ulang, menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam.

Dalam rapat komisi III DPR, Cucun menegaskan bahwa keterlambatan penangkapan pelaku merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan mengancam keamanan warga. Ia meminta kepolisian mempercepat proses penyelidikan, mengoptimalkan penggunaan teknologi forensik, serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan.

  • Mengidentifikasi dan mengamankan bukti-bukti fisik serta saksi yang relevan.
  • Mengaktifkan unit khusus penanganan kekerasan terhadap perempuan.
  • Memberikan perlindungan sementara bagi korban dan saksi.
  • Menyampaikan laporan perkembangan kasus secara berkala kepada DPR.

Komisi III DPR juga menyiapkan rekomendasi legislasi yang memperkuat mekanisme penegakan hukum bagi pelaku kekerasan berbasis gender, termasuk peningkatan sanksi pidana dan perlindungan hukum bagi korban.

Polisi setempat menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan berkomitmen untuk menangkap tersangka secepatnya. Namun, DPR menuntut transparansi penuh serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan kasus ini.