Sekjen Laskar Merah Putih Sebut Kebijakan Presiden Prabowo soal Penangguhan Roy‑Tifa Sudah Tepat
Sekjen Laskar Merah Putih Sebut Kebijakan Presiden Prabowo soal Penangguhan Roy‑Tifa Sudah Tepat

Sekjen Laskar Merah Putih Sebut Kebijakan Presiden Prabowo soal Penangguhan Roy‑Tifa Sudah Tepat

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Abdul Rachman Thaha, Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih, memberikan dukungan tegas terhadap keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Dr. Tifa. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum yang proporsional dan menghormati prinsip due process.

Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Dr. Tifa, seorang dokter yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, sempat ditahan pada awal tahun ini. Kedua kasus tersebut menuai sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai ketegasan penegakan hukum di era pemerintahan baru.

Alasan Penangguhan Penahanan

Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penangguhan penahanan didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu proses penyidikan. Keputusan ini juga mencerminkan upaya lembaga peradilan untuk mengoptimalkan penggunaan penahanan sebagai langkah terakhir.

Pernyataan Sekjen Laskar Merah Putih

Dalam konferensi pers singkat, Abdul Rachman Thaha menyatakan, “Kebijakan Presiden Prabowo dalam meninjau kembali penahanan yang tidak mutlak diperlukan merupakan langkah tepat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan tanpa mengorbankan hak asasi terdakwa.” Ia menambahkan bahwa Laskar Merah Putih akan terus mengawasi proses hukum demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Reaksi Publik dan Pengamat

Berbagai kalangan menanggapi keputusan tersebut dengan beragam pendapat. Sebagian mengapresiasi upaya pemerintah yang mengedepankan prinsip proporsionalitas, sementara yang lain menilai bahwa penangguhan penahanan dapat menimbulkan persepsi lemah dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

  • Pro: Mengurangi beban penjara pra persidangan yang berpotensi melanggar hak asasi.
  • Kontra: Risiko persepsi publik bahwa pelaku korupsi mendapat perlakuan istimewa.

Meski demikian, keputusan Kejari Jakarta Selatan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku, dan proses persidangan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa akan terus berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ke depan, kebijakan penangguhan penahanan ini diperkirakan akan menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa, menuntut keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.