Dua terdakwa korupsi wastafel COVID-19 di Aceh divonis bebas
Dua terdakwa korupsi wastafel COVID-19 di Aceh divonis bebas

Dua terdakwa korupsi wastafel COVID-19 di Aceh divonis bebas

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Selasa (22 Mei 2024) menjatuhkan vonis bebas kepada dua tersangka yang sebelumnya dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan wastafel untuk fasilitas penanganan COVID‑19. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan anggaran untuk pengadaan wastafel sanitasi di rumah sakit dan puskesmas sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus. Penyelidikan KPK mengidentifikasi dua pejabat daerah sebagai tersangka utama, menyebutkan bahwa proses pengadaan tidak transparan dan nilai kontrak melebihi harga pasar.

  • Nama tersangka: Seorang pejabat dinas kesehatan provinsi dan seorang pejabat keuangan daerah.
  • Jumlah anggaran yang dipertanyakan: sekitar Rp 4,5 miliar.
  • Jumlah wastafel yang dibeli: lebih dari 5.000 unit.

Pada persidangan, jaksa penuntut mengajukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya mark‑up harga dan manipulasi proses lelang. Namun, tim pembela berhasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam catatan keuangan serta menyatakan bahwa prosedur pengadaan telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Hakim H. Abdul Rahman, memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti material untuk membuktikan unsur korupsi. Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai putusan tersebut sebagai langkah mundur dalam pemberantasan korupsi, sementara pihak lain menganggapnya sebagai contoh pentingnya prinsip presumption of innocence dalam sistem peradilan.

Kasus korupsi pengadaan wastafel COVID‑19 ini masih menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik, terutama di masa pandemi. Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengadaan di masa mendatang untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.