LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Pemerintah menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap pada angka Rp15.700 per liter. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Bakom) menyampaikan keputusan ini dalam rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Alasan utama penetapan harga tetap antara lain:
- Stabilitas harga bahan bakar di tengah fluktuasi pasar internasional.
- Upaya menekan laju inflasi yang dipengaruhi oleh kenaikan harga energi.
- Menjaga daya beli masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat pendapatan rendah.
Dengan HET yang tidak berubah, konsumen diharapkan tidak mengalami kenaikan harga di SPBU. Bagi pelaku usaha bahan bakar, harga jual maksimal tetap Rp15.700 per liter, sehingga margin keuntungan tetap terjaga tanpa menimbulkan tekanan tambahan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian HET akan terus dipantau secara berkala. Jika terjadi perubahan signifikan pada harga minyak mentah dunia atau nilai tukar, penyesuaian dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Pengumuman ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja transportasi dan organisasi konsumen yang menilai kebijakan tersebut membantu mengurangi beban biaya operasional. Namun, beberapa pihak mengingatkan pentingnya transparansi dalam distribusi subsidi agar manfaat kebijakan benar‑benar sampai ke tangan konsumen akhir.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet