LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menjadi sorotan publik pada Juni 2026 setelah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai orientasi seksual sesama jenis serta menegaskan kembali posisi historisnya dalam dunia keagamaan dan politik Indonesia.
Orientasi seksual sebagai penyimpangan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketertarikan seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang bersifat permanen, melainkan sebuah penyimpangan yang harus disembuhkan. Menurutnya, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) termasuk dalam kategori perubahan yang dilarang oleh syariat dan harus ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, serta spiritual.
Penegasan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah hanya berlaku antara laki‑laki dan perempuan yang terikat dalam perkawinan yang diakui. Aktivitas di luar ikatan tersebut, termasuk homoseksualitas dan sodomi, dikategorikan haram dan masuk dalam bentuk kejahatan (jarimah).
MUI menekankan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam menyusun program kuratif dan preventif, menyediakan layanan rehabilitasi, serta melakukan sosialisasi massal mengenai bahaya penyimpangan seksual. Menurut Niam, pelaku atau aktivis LGBT harus dikenakan sanksi yang lebih berat daripada delik perzinahan.
Reaksi publik dan implikasi hukum
Pernyataan ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian kalangan mengapresiasi sikap tegas MUI dalam mempertahankan nilai‑nilai tradisional, sementara kelompok hak asasi manusia menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran kebebasan individu. Pengamat hukum menilai bahwa meskipun fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun pengaruhnya dapat memengaruhi kebijakan publik dan penegakan hukum, terutama bila didukung oleh peraturan perundang‑undangan.
Din Syamsuddin: Mantan Ketua MUI yang kembali menonjol
Di sisi lain, mantan Ketua MUI sekaligus mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, muncul dalam sorotan media karena memberikan surat jaminan bagi dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma. Surat jaminan tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah pada 22 Juni 2026.
Din menilai penetapan tahanan bagi Roy dan Tifa sebagai bentuk kriminalisasi yang berlebihan dan menekankan pentingnya keadilan serta proses hukum yang adil. Ia menyatakan bahwa intervensi hukum tidak boleh dijadikan alat politik, dan menegaskan kembali komitmen organisasi keagamaan untuk melindungi hak asasi manusia.
Langkah Din ini mendapat pujian dari kalangan progresif yang menilai aksi tersebut sebagai contoh konkret peran ulama dalam menegakkan keadilan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi posisi MUI yang baru‑baru ini dalam menanggapi isu‑isu hak asasi.
Peran MUI dalam praktik keagamaan sehari‑hari
Selain isu‑isu kontroversial, MUI juga terus memberikan panduan keagamaan kepada umat. Pada 22 Juni 2026, MUI mengumumkan jadwal puasa sunnah Tasua dan Asyura yang jatuh pada 25 dan 26 Juni 2026, bertepatan dengan 7 dan 8 Muharram 1448 H. Panduan tersebut menekankan keutamaan puasa di bulan Muharram sebagai amalan paling utama setelah puasa Ramadan, sebagaimana disampaikan dalam hadis riwayat Muslim dan penjelasan Imam ash‑Shan‘ani.
Informasi tersebut dipublikasikan melalui portal resmi MUI (mui.or.id) dan menjadi acuan bagi jutaan muslim di seluruh Indonesia yang ingin menunaikan ibadah tambahan pada bulan suci tersebut.
Kesimpulan
Majelis Ulama Indonesia berada di persimpangan penting antara tradisi keagamaan, dinamika politik, dan isu‑isu hak asasi manusia. Penegasan fatwa terhadap homoseksualitas memperlihatkan konsistensi MUI dalam mempertahankan pandangan konservatif, sementara peran aktif tokoh mantan ketua MUI, Din Syamsuddin, dalam kasus hukum menunjukkan bahwa ruang gerak ulama Indonesia tetap luas dan dapat berkontribusi pada proses keadilan. Ke depan, tantangan utama bagi MUI adalah menyeimbangkan antara menegakkan nilai‑nilai agama, menjaga relevansi sosial, dan merespons tuntutan masyarakat yang semakin plural.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet