Anggota DPR Rano Alfath Ungkap Penyekapan Wanita di Bandung Selama Tiga Tahun: Perbuatan Keji
Anggota DPR Rano Alfath Ungkap Penyekapan Wanita di Bandung Selama Tiga Tahun: Perbuatan Keji

Anggota DPR Rano Alfath Ungkap Penyekapan Wanita di Bandung Selama Tiga Tahun: Perbuatan Keji

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengecam keras sebuah kasus penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama tiga tahun terhadap seorang wanita di kota Bandung. Menurut penjelasannya, korban mengalami penderitaan yang mengerikan sejak tahun 2020 hingga 2023, sebelum akhirnya berhasil dibebaskan oleh pihak berwajib.

Rano Alfath menyampaikan bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia. Ia menambahkan bahwa penyekapan tersebut dilakukan oleh sekelompok individu yang belum diketahui identitasnya secara lengkap, namun diduga terkait jaringan kriminal lokal.

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan oleh Rano Alfath:

  • Korban, seorang wanita berusia 30-an, dipaksa tinggal di sebuah rumah sewa tersembunyi di kawasan pinggiran Bandung.
  • Selama tiga tahun, korban diperlakukan dengan kekerasan fisik dan psikologis, termasuk pemukulan, pemaksaan kerja paksa, dan isolasi total.
  • Penyidik baru dapat menemukan lokasi penyekapan setelah menerima laporan anonim dari seorang tetangga.
  • Polisi Bandung berhasil mengamankan dua tersangka utama pada bulan Mei 2024, namun proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Komisi III DPR RI, yang membawahi urusan hukum, HAM, dan keamanan, berjanji akan memantau perkembangan kasus ini secara intensif. Rano Alfath menegaskan bahwa DPR akan mengajukan pertanyaan kepada kepolisian dalam rapat kerja selanjutnya serta meminta pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus penyekapan berkelanjutan.

Organisasi hak asasi manusia juga menyatakan keprihatinan mendalam. Lembaga Lembaran HAM menilai kasus ini sebagai contoh nyata pelanggaran berat terhadap kebebasan dan integritas pribadi, serta menuntut agar para pelaku dijerat dengan pasal-pasal paling berat dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Selain itu, masyarakat Bandung menggelar aksi solidaritas kecil-kecilan di depan kantor polisi setempat, menuntut keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas. Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan akan berkoordinasi dengan unit kejahatan khusus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus penyekapan ini menambah daftar panjang kejahatan serius yang terjadi di Indonesia dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik kriminal yang sering tersembunyi di balik rumah-rumah sewa atau bangunan industri.