KI DKI targetkan Raperda KIP rampung jelang 500 tahun Jakarta
KI DKI targetkan Raperda KIP rampung jelang 500 tahun Jakarta

KI DKI targetkan Raperda KIP rampung jelang 500 tahun Jakarta

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan target penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik (Raperda KIP) menjelang peringatan 500 tahun berdirinya Jakarta. Penyusunan regulasi ini diharapkan selesai paling lambat pada akhir 2025, tepat sebelum serangkaian perayaan besar-besaran yang direncanakan oleh pemerintah daerah.

Ketua KI DKI, Nama Ketua, menyatakan bahwa Raperda KIP akan menjadi landasan hukum yang memperkuat hak warga untuk mengakses informasi publik secara cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa semua lembaga pemerintahan di Jakarta memiliki standar yang sama dalam menyediakan data dan dokumen kepada publik, khususnya pada momentum sejarah 500 tahun Jakarta,” ujarnya.

Proses penyusunan Raperda KIP melibatkan beberapa tahapan kunci, antara lain:

  • Pengumpulan masukan dari stakeholder, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor bisnis.
  • Penyusunan draft awal yang mengacu pada Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan daerah lain yang relevan.
  • Rapat koordinasi internal KI untuk meninjau konsistensi isi dengan kebijakan pemerintah provinsi.
  • Publikasi draft untuk konsultasi publik selama tiga minggu, dengan mekanisme pengajuan komentar tertulis.
  • Revisi akhir berdasarkan masukan publik dan persetujuan dewan provinsi.

Jika disetujui, Raperda KIP akan memperkenalkan beberapa mekanisme baru, antara lain:

  • Portal digital terpusat untuk permohonan informasi publik.
  • Standar waktu respon maksimum tiga hari kerja bagi permintaan informasi standar.
  • Sanksi administratif bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan keterbukaan.

Target penyelesaian sebelum peringatan 500 tahun Jakarta dianggap strategis, karena momentum tersebut dapat menjadi ajang edukasi publik tentang pentingnya transparansi dalam pemerintahan. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi daerah serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya kota.

KI DKI berkomitmen untuk terus memantau implementasi regulasi ini setelah disahkan, termasuk penyuluhan kepada aparatur pemerintah dan pelatihan bagi pejabat publik dalam mengelola permohonan informasi.