iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp 34 Juta, 100 Kali Lipat Harga Limit
iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp 34 Juta, 100 Kali Lipat Harga Limit

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp 34 Juta, 100 Kali Lipat Harga Limit

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang aset yang berhasil disita, termasuk sebuah smartphone iPhone XS berkapasitas 64 GB. Telepon tersebut terjual dengan harga fantastis sebesar Rp 34,18 juta, jauh melampaui batas nilai limit yang hanya Rp 231 ribu.

Harga limit tersebut merupakan nilai maksimum yang ditetapkan KPK untuk penjualan aset dengan nilai rendah, sehingga terjadinya lonjakan 100 kali lipat menimbulkan keheranan di kalangan publik. Berikut adalah perbandingan singkat antara harga limit dan harga akhir lelang:

Parameter Nilai
Model iPhone XS 64 GB
Harga Limit Rp 231 ribu
Harga Lelang Rp 34,18 juta
Selisih ± 100 kali lipat

iPhone XS, yang diluncurkan pada 2018, masih dianggap bernilai tinggi di pasar sekunder karena spesifikasi premium dan status merek Apple. Namun, perbedaan harga yang begitu besar memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan nilai limit serta transparansi proses lelang KPK.

Beberapa pengamat ekonomi menilai bahwa penjualan dengan harga setinggi itu dapat menjadi contoh potensi pendapatan negara dari aset yang disita, asalkan prosesnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Di sisi lain, aktivis anti‑korupsi mengingatkan pentingnya penggunaan hasil lelang untuk mendanai program anti‑korupsi dan bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Kasus ini juga menambah wacana tentang nilai barang teknologi di pasar Indonesia, di mana permintaan terhadap produk Apple tetap tinggi meski harga resmi di pasar lokal lebih rendah dibandingkan harga lelang tersebut.