LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan strategis untuk memperpendek masa tunggu jamaah haji. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses alokasi kuota haji bagi calon jamaah yang telah menunggu selama bertahun‑tahun.
- Peningkatan efisiensi administrasi dalam penetapan kuota haji.
- Optimalisasi kerja sama dengan otoritas haji di Arab Saudi untuk memperluas kapasitas penampungan.
- Penerapan teknologi digital dalam proses pendaftaran dan verifikasi data jamaah.
Langkah pemangkasan masa tunggu diproyeksikan akan mengurangi waktu tunggu rata‑rata dari sekitar 10‑12 tahun menjadi 5‑6 tahun dalam jangka menengah. Hal ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi calon jamaah, terutama dari kalangan menengah ke bawah, untuk menunaikan ibadah haji.
Selain itu, kementerian akan menyiapkan kebijakan pendukung, antara lain:
- Penyesuaian mekanisme pembiayaan haji berbasis cicilan yang lebih fleksibel.
- Peningkatan program pelatihan dan orientasi bagi calon jamaah guna meminimalkan risiko penolakan visa.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk memantau pelaksanaan kebijakan dan melaporkan progres secara berkala.
Wamenhaj menegaskan bahwa proses ini akan tetap memperhatikan standar keamanan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap regulasi internasional. Semua perubahan akan dilaksanakan secara bertahap dan transparan, dengan melibatkan stakeholder terkait termasuk lembaga keagamaan, lembaga keuangan, dan organisasi sosial.
Pengumuman resmi mengenai detail teknis pemangkasan masa tunggu diharapkan akan dirilis dalam waktu dekat melalui portal resmi Kementerian Agama serta media massa nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet