LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Tim kuasa hukum advokat Togar Situmorang secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang dianggap tidak adil dan mengancam eksistensi profesi advokat.
Kasus ini bermula ketika PT Denpasar menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Togar Situmorang terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat. Putusan tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pembelaan dan independensi advokat.
Berikut rangkaian kejadian utama:
- 2023: Togar Situmorang dituduh melanggar kode etik dalam sebuah perkara di Bali.
- Mei 2023: Pengadilan Negeri Bali menjatuhkan hukuman disiplin pertama.
- November 2023: Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan tersebut dengan sanksi yang lebih berat.
- 20 Juni 2024: Tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menilai keputusan PT Denpasar janggal dan berpotensi merusak reputasi advokat.
Dalam permohonan kasasi, kuasa hukum menyoroti beberapa poin utama:
- Proses persidangan yang tidak transparan dan kurangnya kesempatan bagi Togar untuk membela diri secara penuh.
- Penerapan sanksi yang tidak proporsional dengan dugaan pelanggaran.
- Potensi dampak negatif terhadap kebebasan berpraktik advokat secara luas.
Jika Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, putusan PT Denpasar dapat dibatalkan atau direvisi, membuka peluang bagi Togar Situmorang untuk memulihkan nama baiknya dan menegaskan kembali prinsip independensi advokat dalam sistem peradilan Indonesia.
Kasus ini juga memicu diskusi luas di kalangan praktisi hukum mengenai batasan sanksi disiplin dan perlindungan terhadap hak-hak advokat dalam menjalankan profesinya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet