Bulog Hormati Proses Hukum Penyaluran Beras di Wamena
Bulog Hormati Proses Hukum Penyaluran Beras di Wamena

Bulog Hormati Proses Hukum Penyaluran Beras di Wamena

LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Perum Bulog menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras di wilayah Wamena, Papua.

Kasus ini muncul setelah munculnya laporan bahwa sejumlah paket beras yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat miskin di daerah tersebut tidak sampai pada penerima yang tepat. Pemerintah daerah dan sejumlah LSM menuding adanya praktik korupsi dan penyelewengan dana subsidi.

Respons Bulog

Direktur Utama Bulog menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengintervensi proses peradilan. “Kami menghormati independensi lembaga penegak hukum dan siap menyediakan data serta dokumen yang diperlukan untuk membantu penyelidikan,” ujar ia dalam konferensi pers pada hari Senin.

Langkah Hukum

Kejaksaan Tinggi Papua telah membuka penyelidikan resmi dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri. Beberapa pejabat Bulog yang terlibat dalam rantai distribusi beras di Wamena kini menjadi saksi dan tersangka dalam proses tersebut.

  • Pengumpulan bukti lapangan oleh tim penyidik.
  • Wawancara dengan penerima bantuan dan pihak logistik.
  • Pemeriksaan dokumen pengadaan dan distribusi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan pidana sesuai dengan Undang‑Undang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.

Para pengamat menilai bahwa penegakan hukum ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program subsidi beras, yang merupakan bagian strategis dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.