LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Sabtu, memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tanpa harus menunggu lama di kantor SAMSAT.
Layanan ini akan beroperasi di lima titik strategis di seluruh wilayah Jakarta, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi, alamat lengkap, serta jam layanan:
- Lokasi 1: Polsek Kebayoran Baru, Jl. Kebayoran Lama No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Lokasi 2: Polsek Cakung, Jl. Raya Cakung No. 45, Cakung, Jakarta Timur.
- Lokasi 3: Polsek Cengkareng, Jl. Raya Cengkareng No. 78, Cengkareng, Jakarta Barat.
- Lokasi 4: Polsek Penjaringan, Jl. Penjaringan No. 33, Penjaringan, Jakarta Utara.
- Lokasi 5: Polsek Pancoran, Jl. Pancoran Barat No. 90, Pancoran, Jakarta Selatan.
Setiap lokasi dilengkapi dengan fasilitas pendaftaran, verifikasi dokumen, serta ujian teori dan praktek secara mobile. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, latar belakang merah.
- Surat keterangan sehat dari dokter (bagi yang mengajukan SIM A atau B1).
- Surat izin mengemudi lama (bagi yang memperpanjang).
Proses pembuatan SIM di lokasi keliling ini diperkirakan memakan waktu antara 30 hingga 60 menit, tergantung pada jumlah antrian. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan fisik ringan serta uji kemampuan mengemudi pada area yang telah disiapkan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, diharapkan beban antrean di kantor SAMSAT dapat berkurang serta akses layanan perizinan mengemudi menjadi lebih merata di seluruh wilayah Jakarta. Masyarakat dipersilakan datang sesuai jadwal dan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet