LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara serta tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa akan segera diserahkan kepada Kejaksaan. Penangkapan kedua tokoh itu dilakukan beberapa hari lalu setelah tim investigasi mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat.
Hingga kini proses hukum telah mencapai tahap P21 (penyidikan tahap akhir). Pada tahap ini, penyidik telah menyelesaikan pengumpulan bukti, melakukan wawancara saksi, dan menyiapkan dokumen yang akan menjadi dasar keputusan jaksa.
Berikut langkah-langkah selanjutnya setelah penyerahan ke Kejaksaan:
- Jaksa melakukan evaluasi terhadap berkas P21 untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
- Jika jaksa memutuskan untuk menuntut, berkas akan diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang.
- Jika tidak cukup bukti, jaksa dapat memutuskan untuk menghentikan penyidikan atau mengembalikan berkas ke kepolisian untuk tindakan lanjutan.
Penyerahan berkas ke Kejaksaan menandai fase penting dalam rangka menegakkan keadilan secara profesional. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil keputusan akhir tanpa spekulasi berlebihan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet