LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tindakan pengamanan paksa yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Pengamanan paksa dilakukan setelah upaya negosiasi dan panggilan ke lokasi tidak menghasilkan kepatuhan dari kedua tersangka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal yang mengatur penangkapan dan penahanan dengan cara paksa bila terdapat risiko melarikan diri atau menghambat proses penyidikan.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh kepolisian:
- Identifikasi risiko melarikan diri atau mengganggu penyidikan.
- Pemberian peringatan resmi kepada tersangka untuk menyerahkan diri.
- Jika peringatan tidak diindahkan, dilakukan pengamanan paksa dengan tim khusus.
- Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke kantor polisi untuk proses administratif dan pemeriksaan lanjutan.
Reaksi publik terbagi. Sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut wajar mengingat potensi risiko yang ada, sementara kelompok lain menilai perlu adanya transparansi lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan.
Pihak kepolisian menegaskan akan tetap mematuhi prosedur yang berlaku dan akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik melalui saluran resmi. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir terkait dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet