KPK Periksa Silmy Karim Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Periksa Silmy Karim Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Periksa Silmy Karim Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Izin Tinggal WNA

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Silmy Karim, mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor KPK Jakarta ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang dimulai sejak awal tahun ini.

Berikut ini rangkaian fakta penting yang telah terungkap:

  • Silmy Karim menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Hukum dan Perlindungan di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022.
  • Beberapa WNA melaporkan bahwa proses permohonan izin tinggal mereka mengalami penundaan signifikan hingga mereka diminta membayar biaya tambahan.
  • Uang yang diterima oleh Silmy Karim diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang kemudian disalurkan ke rekening pribadi.
  • KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk catatan keuangan, rekaman percakapan, dan dokumen permohonan izin tinggal.

Penyelidikan KPK masih berlangsung, dan pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga semua fakta terungkap secara menyeluruh. Silmy Karim saat ini berada dalam tahanan rumah dan belum diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan resmi.

Reaksi publik dan kalangan profesional hukum beragam. Sebagian menilai kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem perizinan yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi, sementara yang lain mengharapkan penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.

Kejadian ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dalam bidang imigrasi dan perizinan, menegaskan pentingnya reformasi birokrasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses administratif.