Kemnaker Lakukan Mediasi atas PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Kemnaker Lakukan Mediasi atas PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Kemnaker Lakukan Mediasi atas PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan menggelar proses mediasi. Pemutusan tersebut menimbulkan protes dari serikat pekerja dan menimbulkan keprihatinan publik terkait perlindungan hak tenaga kerja.

Kemnaker menyiapkan agenda mediasi yang melibatkan perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta mediator independen. Tujuan utama mediasi adalah mencapai kesepakatan yang mengakomodasi hak-hak pekerja sekaligus memperhatikan kepentingan perusahaan.

Berikut tahapan mediasi yang direncanakan:

  • Pengajuan dokumen terkait PHK oleh PT Amos Indah Indonesia.
  • Penyampaian tuntutan dan bukti pendukung oleh serikat pekerja.
  • Penilaian independen mengenai kepatuhan prosedur PHK sesuai Undang‑Undang Ketenagakerjaan.
  • Negosiasi untuk menentukan besaran pesangon, tunjangan, atau alternatif penempatan kembali.
  • Penandatanganan kesepakatan bersama yang disetujui semua pihak.

Jika mediasi berhasil, perusahaan diharapkan dapat menunaikan kewajiban finansial dan/atau menyiapkan program penempatan kembali bagi pekerja yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, kasus dapat dilanjutkan ke proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Kemnaker menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai regulasi, serta menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pihak perusahaan dan pekerja guna mencegah konflik serupa di masa depan.