LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Jurnalis Refly Harun mengungkap rangkaian kejadian yang menimpa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo pada pagi hari 26 Juni 2024 di Jakarta. Menurut saksi mata yang berada di lokasi, polisi tiba-tiba menghentikan Roy Suryo setelah ia selesai menunaikan salat Subuh dan belum sempat mandi.
Berikut kronologi singkat yang dijabarkan Refly Harun:
- 05:45 WIB – Roy Suryo selesai melaksanakan salat Subuh di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama.
- 05:50 WIB – Sebuah mobil polisi tiba di depan rumahnya. Petugas mengumumkan maksud penangkapan tanpa memberikan penjelasan rinci.
- 05:55 WIB – Roy Suryo diminta turun dari mobil pribadi dan dibawa ke kendaraan kepolisian. Saat itu ia belum sempat mandi atau bersiap-siap secara pribadi.
- 06:10 WIB – Roy Suryo dibawa ke kantor polisi terdekat untuk proses administrasi.
Setelah penangkapan, Roy Suryo dilaporkan dijamu pertanyaan terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian belum secara resmi mengumumkan tuduhan spesifik, namun mengindikasikan bahwa penyelidikan sedang berlangsung terkait penyebaran informasi yang dianggap melanggar ketentuan hukum.
Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik proses penangkapan yang dianggap kurang memperhatikan hak privasi, terutama mengingat Roy baru saja menunaikan ibadah subuh. Sementara itu, kalangan pendukungnya menilai langkah kepolisian sebagai upaya penegakan hukum yang tegas.
Refly Harun menambahkan bahwa Roy Suryo tampak tenang meski berada dalam situasi yang tidak terduga. Ia menyebut bahwa Roy menegaskan haknya untuk mendapatkan penjelasan resmi dan meminta proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini menambah deretan penegakan hukum terhadap tokoh publik yang diduga melanggar UU ITE. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga kepercayaan publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet