Kejagung Ungkap Peran Glory Sihombing di Kasus MBG: Diduga Jual Beli Titik SPPG dan Beri Uang ke Dadan Hindayana
Kejagung Ungkap Peran Glory Sihombing di Kasus MBG: Diduga Jual Beli Titik SPPG dan Beri Uang ke Dadan Hindayana

Kejagung Ungkap Peran Glory Sihombing di Kasus MBG: Diduga Jual Beli Titik SPPG dan Beri Uang ke Dadan Hindayana

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini menegaskan kembali peran Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Program Masyarakat Berbasis Gizi (MBG). GHS baru saja ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang mengaitkannya dengan praktik jual beli titik SPPG (Satuan Pokok Pengelolaan Gizi) serta transfer dana ke Dadan Hindayana, mantan pejabat yang terkait dengan pengelolaan program tersebut.

Berikut rangkuman temuan utama Kejagung:

  • Glory Harimas Sihombing diduga menjadi perantara utama dalam penjualan titik SPPG kepada pelaku usaha yang ingin menguasai alokasi dana program.
  • Transaksi keuangan yang melibatkan Dadan Hindayana mencakup setidaknya tiga transfer dana melalui rekening pribadi, masing-masing bernilai antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
  • Dokumen internal program MBG menunjukkan adanya penyimpangan dalam penetapan target wilayah yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Penetapan GHS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, dan penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik dan program kesejahteraan rakyat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam konferensi pers.

Sementara itu, organisasi Yayasan Indonesia Food Security Review mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa GHS tidak lagi menjabat sebagai ketua dan menolak semua tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya. Mereka menambahkan bahwa yayasan akan kooperatif dengan pihak berwenang untuk membersihkan nama lembaga.

Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi dalam pengelolaan program sosial pemerintah, mengingat sebelumnya telah muncul sejumlah kasus serupa di sektor kesehatan dan pendidikan. Pengamat politik memperkirakan bahwa perkembangan ini dapat mempengaruhi agenda reformasi birokrasi dan transparansi anggaran di masa mendatang.