Sidang Penipuan Proyek Pangan di PN Sleman Dipadati Korban Rugi Miliaran Rupiah
Sidang Penipuan Proyek Pangan di PN Sleman Dipadati Korban Rugi Miliaran Rupiah

Sidang Penipuan Proyek Pangan di PN Sleman Dipadati Korban Rugi Miliaran Rupiah

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan proyek pangan pada Kamis, 18 Juni 2024. Sidang tersebut dipadati oleh para korban yang mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat skema penipuan yang melibatkan PT Rajawali 83.

Kasus ini bermula ketika perusahaan yang dipimpin oleh Direktur PT Rajawali 83, yang dikenal dengan nama Aceng, mengajukan proposal proyek pangan yang menjanjikan investasi menguntungkan bagi para investor. Menurut keterangan saksi, para korban diminta menyalurkan dana melalui rekening pribadi dan dijanjikan akan diberikan kontrak pasokan bahan pangan bagi pemerintah daerah. Namun, setelah dana terkumpul, proyek tidak pernah berjalan dan tidak ada bukti penggunaan dana yang sah.

Berikut rangkuman fakta utama yang terungkap dalam persidangan:

  • Pelaku utama: Aceng, Direktur PT Rajawali 83.
  • Jumlah kerugian: Diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.
  • Jumlah korban: Lebih dari 30 orang, sebagian besar merupakan warga Sleman dan sekitarnya.
  • Modus operandi: Penawaran investasi proyek pangan, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana, dan tidak ada realisasi proyek.
  • Tahapan hukum: Sidang lanjutan pada 18 Juni 2024, terdakwa masih berada di tahanan dan menunggu putusan akhir.

Para korban menyatakan rasa kecewa dan marah atas penipuan ini, sekaligus menuntut proses hukum yang tegas. “Kami sudah mengorbankan tabungan keluarga demi janji-janji manis yang ternyata palsu,” ungkap salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk aliran dana melalui rekening pribadi terdakwa. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum serta denda yang setara dengan jumlah kerugian.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan investasi yang menggerogoti kepercayaan publik. Pemerintah daerah Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menilai peluang investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa dasar legal yang jelas.