Pemkab Sumedang Siap Batasi Truk Sumbu 3 di Jatinangor Demi Keselamatan
Pemkab Sumedang Siap Batasi Truk Sumbu 3 di Jatinangor Demi Keselamatan

Pemkab Sumedang Siap Batasi Truk Sumbu 3 di Jatinangor Demi Keselamatan

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, mengumumkan rencana pembatasan akses truk beroda tiga (sumbu tiga) di kawasan pendidikan Jatinangor. Kebijakan ini diambil setelah serangkaian insiden lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di wilayah yang dipadati ribuan mahasiswa, dosen, dan staf kampus.

Jatinangor dikenal sebagai pusat pendidikan tinggi dengan lebih dari 30 perguruan tinggi, termasuk Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Nasional, dan beberapa institusi lain. Tingginya volume kendaraan, terutama truk pengangkut barang, menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan pejalan kaki, kecepatan aliran lalu lintas, serta dampak kebisingan dan polusi.

Berikut poin-poin utama kebijakan yang akan diterapkan:

  • Zona larangan: Area sekitar kampus Jatinangor, khususnya jalan utama yang menghubungkan Jalan Raya Sumedang‑Jatinangor, akan dilarang dilalui truk sumbu tiga mulai tanggal 1 September 2024.
  • Pengecualian: Truk dengan muatan khusus seperti bahan medis darurat, bahan bakar, dan bahan konstruksi yang telah mendapatkan izin khusus dapat melintas dengan jam terbatas antara pukul 05.00–07.00 dan 18.00–20.00.
  • Sanksi: Pelanggaran akan dikenai denda administratif sebesar Rp5.000.000 per kejadian serta pencabutan izin operasional sementara.
  • Alternatif rute: Pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui Jalan Raya Bandung‑Sumedang yang lebih jauh dari area kampus, lengkap dengan fasilitas parkir dan bongkar muat sementara.

Walikota Sumedang, Bupati Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. “Keselamatan warga, khususnya mahasiswa yang sering berjalan kaki atau bersepeda di sekitar kampus, adalah prioritas utama kami,” ujar Bupati dalam konferensi pers pada 15 Agustus 2024.

Selain aspek keselamatan, pembatasan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan belajar. Menurunnya kebisingan dan emisi kendaraan berat akan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi proses pendidikan.

Pihak kepolisian setempat akan meningkatkan patroli dan menyediakan pos kontrol di titik masuk utama Jatinangor. Selain itu, aplikasi pemantauan lalu lintas berbasis GPS akan diintegrasikan untuk memudahkan pemantauan real‑time.

Respons masyarakat beragam. Sebagian mahasiswa menyambut positif kebijakan tersebut, sementara sebagian pengusaha logistik mengkhawatirkan potensi kenaikan biaya operasional akibat harus menempuh rute lebih panjang. Pemerintah berjanji akan membuka dialog intensif dengan pihak terkait guna mencari solusi yang seimbang.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada awal September 2024 dan akan dievaluasi pada akhir tahun 2024 untuk menilai efektivitasnya dalam menurunkan angka kecelakaan serta meningkatkan kenyamanan di kawasan Jatinangor.