Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG sebagai Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik SPPG
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG sebagai Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG sebagai Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik SPPG

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menegaskan bahwa Ketua Yayasan Mitra MBG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual‑beli titik SPPG (Sistem Pengelolaan Pengadaan Ganda). Penetapan ini merupakan langkah lanjutan setelah serangkaian penyelidikan yang mengaitkan yayasan tersebut dengan praktik korupsi pada program MBG (Masyarakat Berdaya Guna).

Kasus ini pertama kali muncul pada awal tahun 2024 ketika sejumlah pejabat pengawas menemukan anomali dalam alokasi titik SPPG yang seharusnya didistribusikan secara transparan. Penyidik menemukan bahwa titik‑titik tersebut diduga diperdagangkan kepada pihak-pihak tertentu dengan imbalan finansial yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.

Berikut rangkaian perkembangan penting yang menuntun pada penetapan tersangka:

  • Januari 2024: Audit internal Kementerian Sosial mengidentifikasi selisih alokasi titik SPPG sebesar 12 % dibandingkan data resmi.
  • Februari 2024: Tim investigasi Kejagung mulai melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara saksi, termasuk anggota dewan yayasan.
  • Maret 2024: Penggeledahan dilakukan di kantor Yayasan Mitra MBG dan rumah pribadi Ketua yayasan, menghasilkan bukti berupa catatan transfer uang dan email konfirmasi transaksi.
  • April 2024: Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung setelah Majelis Pemeriksa Penyidikan (MPP) menyetujui temuan investigatif.

Dalam pernyataan resmi, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak berarti terdakwa sudah dinyatakan bersalah, melainkan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Selanjutnya, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.

Penetapan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan politik dan masyarakat. Beberapa pihak menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi pada program sosial, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

Jika terbukti bersalah, Ketua Yayasan Mitra MBG dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik jual‑beli titik SPPG akan terus dipantau, termasuk pejabat pengawas dan rekan bisnis yang diduga menjadi perantara.