Bahlil Bentuk Tim Khusus Pengadaan Batubara PLN untuk Cegah Kerugian Negara
Bahlil Bentuk Tim Khusus Pengadaan Batubara PLN untuk Cegah Kerugian Negara

Bahlil Bentuk Tim Khusus Pengadaan Batubara PLN untuk Cegah Kerugian Negara

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Tajuddin, mengumumkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengawasi proses pengadaan batubara bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan bahwa beberapa kontrak pembelian batubara sebelumnya menimbulkan potensi kerugian bagi negara serta menambah beban subsidi listrik.

Tim tersebut akan berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta unit-unit strategis di dalam Kementerian ESDM. Fokus utama tim meliputi:

  • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari penawaran hingga penandatanganan kontrak.
  • Mengevaluasi harga pasar batubara secara berkala untuk menghindari overpricing.
  • Menetapkan standar kriteria teknis dan lingkungan bagi pemasok batubara.
  • Melakukan audit independen terhadap kontrak yang sudah berjalan.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan penggunaan subsidi listrik.

PLN, sebagai pemilik jaringan listrik terbesar di Indonesia, masih sangat bergantung pada batubara sebagai sumber energi utama. Namun, fluktuasi harga internasional dan praktik tender yang kurang ketat selama ini menimbulkan kekhawatiran akan efisiensi penggunaan anggaran negara. Tim khusus ini diharapkan dapat menyusun mekanisme tender yang lebih kompetitif serta meningkatkan daya tawar PLN dalam negosiasi dengan pemasok batubara, baik domestik maupun asing.

Selain itu, tim juga akan meninjau kebijakan subsidi listrik yang selama ini bersifat umum. Dengan menurunkan biaya pembelian batubara, beban subsidi dapat dikurangi, sehingga anggaran negara dapat dialokasikan ke sektor prioritas lain, seperti energi terbarukan dan infrastruktur publik.

Implementasi tim diperkirakan mulai berjalan dalam tiga bulan ke depan, dengan laporan berkala kepada Menteri ESDM dan Presiden. Diharapkan dalam jangka menengah, langkah ini akan menghasilkan penghematan signifikan bagi kas negara serta meningkatkan kepercayaan investor pada sektor energi Indonesia.