LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa belum ada kepastian kapan ia akan memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 21 miliar. Ia menegaskan bahwa tim penyidik KPK terus memantau setiap fakta yang muncul selama persidangan dan tidak akan melewatkan bukti apapun.
Kasus ini muncul setelah sejumlah laporan mengaitkan Dirjen Bea Cukai dengan transaksi pencucian uang yang diduga melibatkan dana sebesar Rp 21 miliar. KPK kini tengah mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan analisis atas dokumen serta saksi yang relevan. Setyo menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan jadwal pemanggilan akan ditentukan setelah semua data terverifikasi secara menyeluruh.
Selain menunggu keputusan jadwal, KPK juga berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Setyo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk menghalangi jalannya penyelidikan, mengingat pentingnya menegakkan integritas di sektor kepabeanan.
Jika terbukti bersalah, Dirjen Bea Cukai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, publik diharapkan menunggu hasil akhir penyelidikan sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai kasus ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet