LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menegaskan kritik tajamnya terhadap proses reformasi Polri setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Polri yang baru. Ia menilai bahwa pembentukan UU tersebut tidak mengikuti kaidah hukum yang baik, melainkan didorong oleh kepentingan politik tertentu.
Menurut Mahfud, kualitas suatu produk hukum ditentukan oleh proses pembuatannya. Dalam kasus UU Polri yang baru, ia menyoroti kurangnya transparansi dan minimnya partisipasi publik. “Prosesnya tidak sesuai standar ilmiah hukum, bahkan terasa seperti praktik autocratic legalism,” ujarnya dalam sebuah wawancara di program Gaspol Kompas.com.
Autocratic legalism dan dampaknya
Mahfud mengutip teori yang dikembangkan oleh akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele, yang menyebutkan bahwa otoritas yang berkuasa dapat menyembunyikan diri di balik pembuatan peraturan tanpa pengawasan rakyat. Ia mencontohkan bagaimana UU Polri muncul secara mendadak, tanpa ruang bagi masyarakat untuk mengawasi atau memberikan masukan. Praktik semacam ini, kata Mahfud, merupakan bentuk kudeta terhadap demokrasi yang dilakukan secara legal, bukan kekerasan.
Ia juga menambahkan bahwa jika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan, biasanya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Mahfud, pemerintah cenderung menekan MK atau mengakali keputusan melalui peraturan pelaksanaan yang masih berada di bawah kendali kekuatan politik tertentu.
Jabatan Kapolri yang dipaksakan
Selain mengkritik proses legislasi, Mahfud menyoroti isu jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang terlalu lama dipegang oleh satu orang. “Kekuasaan yang terpusat terlalu lama dapat merusak kepemimpinan dan menghambat regenerasi dalam institusi,” katanya. Ia menekankan bahwa Polri memiliki lebih dari 460.000 personel, sementara hanya ada tujuh perwira bintang tiga yang berpotensi menjadi Kapolri. Bila jabatan tersebut dipertahankan terlalu lama, peluang karier perwira muda menjadi terhambat.
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dipimpin Mahfud mengusulkan skema jalur karier yang lebih terstruktur, sehingga perwira mencapai pangkat bintang tiga ketika masa pensiunnya tinggal tiga sampai lima tahun. Dengan skema ini, hanya perwira yang paling kompeten yang dapat naik ke puncak, mengurangi risiko stagnasi kepemimpinan.
Reformasi menyeluruh, bukan hanya Polri
Mahfud menegaskan bahwa perbaikan tidak boleh terfokus hanya pada Polri. Ia menilai institusi lain seperti TNI, Kejaksaan Agung, peradilan, bahkan profesi advokat, juga mengalami kerusakan struktural yang serupa. “Tidak adil jika hanya Polri yang terus mendapat tekanan, padahal TNI dan Kejaksaan juga membutuhkan reformasi yang mendalam,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan sistemik ini dapat mengancam integritas bangsa jika tidak segera ditangani. Mahfud memperingatkan bahwa kegagalan melakukan perbaikan menyeluruh dapat memicu disintegrasi sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Skeptisisme terhadap komitmen pemerintah
Meskipun Mahfud ditunjuk menjadi anggota KPRP yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, ia tetap meragukan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan reformasi. Ia menilai bahwa upaya yang dilakukan lebih bersifat lip service, karena tidak ada usulan konkret yang masuk ke dalam revisi UU Polri.
Mahfud menyampaikan bahwa penundaan pembentukan komisi dan ketidakterlibatan aktifnya dalam proses revisi menambah kecurigaan bahwa reformasi hanya menjadi wacana politik semata. Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kesadaran kolektif bangsa untuk menuntut perubahan yang nyata.
Dengan kritik yang terus mengalir, Mahfud MD menegaskan bahwa reformasi institusi penegak hukum di Indonesia harus bersifat menyeluruh, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Tanpa langkah tersebut, risiko kebijakan setengah hati dan kepemimpinan yang dipaksakan akan terus menggerogoti kepercayaan masyarakat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet