Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk RAPBN 2027
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk RAPBN 2027

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk RAPBN 2027

LintasWarganet.com – 16 Juni 2026 | Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan terhadap pagu indikatif yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp49,8 triliun untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses perumusan anggaran nasional, sekaligus mencerminkan prioritas fiskal pemerintah untuk periode mendatang.

Pagu indikatif tersebut mencakup empat fungsi utama Kemenkeu, yang dirinci dalam tabel berikut:

Fungsi Kemenkeu Alokasi (Triliun Rp)
Pengelolaan Keuangan Negara 20,0
Pembiayaan Defisit 12,5
Pengembangan Infrastruktur 9,3
Program Sosial 5,0
Lainnya 2,0

Pengalokasian dana untuk pengelolaan keuangan negara menjadi porsi terbesar, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan efisiensi pengeluaran. Pembiayaan defisit mencakup sumber-sumber pendapatan tambahan dan strategi pinjaman yang direncanakan, sementara alokasi untuk infrastruktur dan program sosial menyoroti fokus pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Persetujuan pagu indikatif ini memberi sinyal positif bagi pelaku ekonomi, investor, dan lembaga keuangan, karena menciptakan kepastian kebijakan fiskal dalam jangka menengah. Selanjutnya, Kemenkeu akan menyusun rincian anggaran yang lebih spesifik, yang akan dibahas dalam rapat-rapat kerja lanjutan di DPR sebelum pengesahan akhir RAPBN 2027.

Dengan total anggaran hampir Rp50 triliun, RAPBN 2027 diharapkan menjadi instrumen utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan fiskal, dan mewujudkan agenda pembangunan berkelanjutan yang telah ditetapkan pemerintah.