LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPLH) yang diundangkan pada tahun 2024 kembali menjadi sorotan setelah pakar pengelolaan kebakaran hutan dan lahan dari IPB, Israr Albar, menyatakan bahwa regulasi tersebut membuka peluang bagi penerapan pembakaran terkendali dalam skala terbatas.
- Pelaksanaan hanya pada area yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
- Pengawasan ketat dengan melibatkan tim pemadam kebakaran dan satelit penginderaan jauh.
- Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi cuaca yang tidak mendukung penyebaran api.
- Evaluasi pasca‑pembakaran untuk menilai dampak lingkungan dan sosial.
Selain manfaat mitigasi kebakaran, Albar menekankan bahwa pembakaran terkendali dapat meningkatkan kesuburan tanah, membantu regenerasi vegetasi, dan membuka peluang bagi praktik pertanian berkelanjutan. Ia juga menambahkan bahwa regulasi PPLH memberikan kerangka hukum yang jelas, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar prosedur.
Namun, sejumlah pihak tetap mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan. Risiko penyebaran api yang tidak terkendali, dampak asap bagi kesehatan masyarakat, serta konflik kepentingan antara pemilik lahan dan aparat pengawas menjadi tantangan utama yang harus diatasi.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan komitmen untuk mengembangkan pedoman teknis yang lebih detail serta melibatkan komunitas lokal dalam proses perencanaan. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pembakaran terkendali.
Dengan adanya ruang kebijakan baru ini, para ahli berharap Indonesia dapat menyeimbangkan antara upaya pencegahan kebakaran berskala luas dan kebutuhan pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet