Kejagung Serahkan Rp 1,029 Triliun ke Menkeu Purbaya, Termasuk Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil
Kejagung Serahkan Rp 1,029 Triliun ke Menkeu Purbaya, Termasuk Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil

Kejagung Serahkan Rp 1,029 Triliun ke Menkeu Purbaya, Termasuk Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil

LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 15 Juni 2024, resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan ini mencakup sejumlah aset yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan pengusaha Eddy Tansil, yang telah menjadi buronan sejak akhir 1990-an.

Berita penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi. Total nilai aset yang diserahkan mencakup properti, saham, dan sejumlah investasi lain yang telah berhasil dilacak dan dikembalikan melalui proses hukum yang panjang.

Berikut rincian utama dari penyerahan tersebut:

  • Jumlah total PNBP: Rp 1,029 triliun.
  • Penerima: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Aset terkait kasus Eddy Tansil: Properti di beberapa kota besar, saham perusahaan, dan aset keuangan lainnya.

Eddy Tansil, mantan pengusaha yang pernah menjadi salah satu tokoh korupsi terbesar pada era Orde Baru, ditetapkan sebagai buronan sejak 1999 setelah terlibat dalam skema pencucian uang dan penyelewengan dana publik. Upaya pemulihan asetnya telah menjadi fokus utama Kejagung selama beberapa tahun terakhir.

Penyerahan aset ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus korupsi lama dengan tegas. Menteri Keuangan menegaskan bahwa dana yang diterima akan dialokasikan untuk program prioritas pembangunan, termasuk infrastruktur dan kesejahteraan sosial.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.