LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menandatangani surat panggilan kepada Fuad Hasan Masyhur, pendiri dan bos grup travel Maktour, untuk menjadi saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi alokasi kuota haji tahun 2023-2024. Panggilan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian penyidikan yang dimulai sejak akhir 2023, setelah sejumlah laporan publik menyoroti praktik tidak wajar dalam penyerahan kuota haji kepada perusahaan travel.
Berikut rangkaian tahapan penyidikan yang telah dilalui KPK hingga panggilan saksi ini:
- Pengumpulan laporan masyarakat dan media tentang dugaan penyalahgunaan kuota haji.
- Audit dokumen alokasi kuota oleh tim investigasi KPK.
- Penetapan tersangka utama yang diduga menerima suap.
- Panggilan saksi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bos Maktour.
Pejabat KPK menyatakan bahwa kehadiran Fuad Hasan Masyhur diharapkan dapat memperjelas alur transaksi antara pihak travel dan lembaga yang mengeluarkan kuota. “Kami menuntut keterangan yang lengkap dan jujur, guna menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers singkat.
Reaksi dari kalangan industri travel beragam. Beberapa mengklaim bahwa proses alokasi kuota sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sementara yang lain menyambut baik tindakan KPK sebagai upaya memperbaiki integritas sektor travel haji.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, kasus ini dapat berujung pada sanksi administratif bagi perusahaan travel, serta tuntutan pidana terhadap pihak yang terlibat dalam korupsi. Pengawasan terhadap alokasi kuota haji diperkirakan akan diperketat dalam periode mendatang, mengingat pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem haji nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet