Polisi: Demo BEM UI Jumat Lalu Tanpa Pemberitahuan Resmi, Hanya PDF Lewat WhatsApp
Polisi: Demo BEM UI Jumat Lalu Tanpa Pemberitahuan Resmi, Hanya PDF Lewat WhatsApp

Polisi: Demo BEM UI Jumat Lalu Tanpa Pemberitahuan Resmi, Hanya PDF Lewat WhatsApp

LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | JAKARTA – Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyelenggarakan aksi demonstrasi yang menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pemberitahuan kepada pihak berwenang. Menurut keterangan aparat kepolisian, tidak ada surat resmi atau pemberitahuan formal yang dikirimkan sebelum aksi berlangsung.

Polisi menjelaskan bahwa satu-satunya informasi yang mereka terima berupa berkas PDF yang disebarkan melalui grup WhatsApp. Dokumen tersebut hanya memuat ringkasan tuntutan mahasiswa tanpa menyebutkan tanggal, lokasi, atau rencana logistik secara lengkap.

Berikut rangkaian fakta yang disampaikan oleh pihak kepolisian:

  • Demo dilaksanakan pada 12 Juni 2026 di area kampus UI, khususnya di depan Gedung Rektorat.
  • Pemberitahuan kepada kepolisian tidak melalui saluran resmi, melainkan hanya melalui PDF yang dikirim lewat WhatsApp.
  • Polisi tidak menerima surat resmi atau permohonan izin demonstrasi dari BEM UI.
  • Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap aksi publik wajib mendapatkan persetujuan tertulis sesuai peraturan kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BEM UI mengaku bahwa mereka mengandalkan platform digital untuk menyebarkan informasi cepat kepada anggota dan simpatizer. Namun, mereka juga menyatakan akan meninjau kembali prosedur komunikasi demi menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti tantangan koordinasi antara organisasi mahasiswa dan aparat penegak hukum dalam konteks aksi protes. Penggunaan media sosial sebagai sarana utama penyebaran informasi memang mempercepat alur komunikasi, namun juga berisiko menimbulkan kekurangan formalitas yang diperlukan oleh regulasi.

Ke depannya, baik pihak kampus maupun kepolisian diharapkan dapat memperkuat mekanisme koordinasi, termasuk penggunaan surat resmi, notifikasi digital yang terverifikasi, serta dialog terbuka sebelum aksi publik dilaksanakan.