Mahfud MD: Hukuman Potong Tangan Rugi bagi Negara, Hukum Mati Lebih Efektif bagi Koruptor Besar
Mahfud MD: Hukuman Potong Tangan Rugi bagi Negara, Hukum Mati Lebih Efektif bagi Koruptor Besar

Mahfud MD: Hukuman Potong Tangan Rugi bagi Negara, Hukum Mati Lebih Efektif bagi Koruptor Besar

LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | Mahfud Mahmud, Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman potong tangan kepada tersangka korupsi kelas berat seperti Dadan Suryana justru akan merugikan negara karena nilai material yang hilang.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers:

  • Potong tangan tidak dapat mengembalikan kerugian finansial yang telah dikeluarkan negara.
  • Hukuman mati dapat memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku korupsi tingkat tinggi.
  • Penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan negara secara menyeluruh, bukan sekadar simbolik.

Mahfud juga menyinggung bahwa regulasi saat ini memang memungkinkan hukuman potong tangan untuk kejahatan tertentu, namun dalam praktiknya penerapannya sangat jarang dan menimbulkan biaya logistik serta etika yang kompleks.

Para pakar hukum menanggapi pernyataan tersebut dengan beragam pandangan. Sebagian berargumen bahwa perubahan kebijakan hukuman harus melalui proses legislasi yang matang, sementara yang lain mengkritik potensi pelanggaran hak asasi manusia bila hukuman mati diterapkan tanpa prosedur yang transparan.

Reaksi publik di media sosial pun beragam, mulai dari dukungan kuat terhadap hukuman mati sebagai cara menutup celah kebocoran anggaran negara, hingga penolakan keras yang menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan alih-alih peningkatan hukuman.

Dengan tekanan publik yang semakin tinggi, pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali kebijakan hukuman bagi kasus korupsi besar, mengingat dampak ekonomi, sosial, dan politik yang melekat.