Konvensi ILO tentang Platform Digital Disahkan, Indonesia Didorong Segera Selesaikan UU Perlindungan Pekerja
Konvensi ILO tentang Platform Digital Disahkan, Indonesia Didorong Segera Selesaikan UU Perlindungan Pekerja

Konvensi ILO tentang Platform Digital Disahkan, Indonesia Didorong Segera Selesaikan UU Perlindungan Pekerja

LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan (ILO) Nomor 193 yang mengatur standar kerja layak dalam ekonomi platform resmi diadopsi pada Sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional. Dokumen ini menetapkan hak‑hak dasar bagi pekerja yang mengandalkan platform digital, termasuk transparansi algoritma, jaminan sosial, dan upah yang adil.

Pengesahan konvensi tersebut menjadi panggilan bagi negara‑negara anggota, termasuk Indonesia, untuk menyesuaikan regulasi domestik agar selaras dengan standar internasional. Pemerintah Indonesia kini dihadapkan pada tekanan untuk mempercepat proses pembahasan undang‑undang yang melindungi pekerja platform, seperti driver ojek online, pengemudi rideshare, dan pekerja lepas digital.

Berikut poin‑poin utama konvensi yang menjadi fokus perhatian:

  • Pengakuan pekerja platform sebagai pekerja dengan hak yang setara.
  • Kewajiban platform menyediakan informasi yang jelas tentang kontrak, tarif, dan mekanisme penilaian.
  • Penyediaan jaminan sosial dasar, termasuk asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
  • Penetapan standar upah minimum yang mengacu pada pekerjaan serupa di sektor tradisional.
  • Pengaturan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan platform secara transparan.

Para pengamat menilai bahwa penetapan undang‑undang yang komprehensif akan meningkatkan kepastian hukum, mengurangi praktik eksploitasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi platform yang berkelanjutan. Selain itu, perlindungan yang memadai diharapkan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja ke sektor digital, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Pemerintah diharapkan tidak hanya merumuskan regulasi, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan—platform, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil—dalam proses legislasi. Langkah konkret seperti pembentukan badan pengawas independen dan mekanisme audit rutin dapat memperkuat implementasi kebijakan.

Jika Indonesia berhasil mengesahkan undang‑undang yang selaras dengan Konvensi ILO 193, negara tersebut akan menjadi contoh regional dalam mengatur ekonomi platform yang adil dan inklusif.