LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di wilayah Malaysia.
KJRI menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah berikut:
- Mengamankan lokasi kerja korban dan memastikan tidak ada ancaman lanjutan.
- Memberikan bantuan medis pertama melalui rumah sakit terdekat.
- Menyediakan pendampingan hukum dengan menghubungkan korban ke lembaga bantuan hukum setempat.
- Memberikan konseling psikologis untuk membantu pemulihan mental korban.
- Mengkoordinasikan proses kepulangan bagi korban yang memutuskan kembali ke Indonesia.
Pejabat konsulat menekankan pentingnya pekerja migran untuk selalu melaporkan segala bentuk pelanggaran hak kerja, termasuk kekerasan, kepada otoritas kedutaan atau konsulat terdekat. Mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki jaringan dukungan di seluruh negeri tujuan kerja, termasuk Malaysia, yang siap memberikan bantuan secara cepat dan profesional.
Selain itu, KJRI Johor Bahru mengajak majikan serta agen penyalur tenaga kerja untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan internasional dan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran diharapkan dapat menurunkan angka kasus penganiayaan di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi komunitas pekerja Indonesia di luar negeri akan pentingnya pengetahuan tentang hak-hak mereka serta prosedur pelaporan. Pemerintah Indonesia berkomitmen terus memperkuat jaringan perlindungan konsuler guna menjamin kesejahteraan dan keamanan WNI di luar negeri.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet