Harga Pertamax Naik 32 Persen, Subsidi Rp 3.570 per Liter Tetap Ditanggung Pertamina
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Subsidi Rp 3.570 per Liter Tetap Ditanggung Pertamina

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Subsidi Rp 3.570 per Liter Tetap Ditanggung Pertamina

LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Hari ini pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax sebesar 32 persen. Kenaikan ini membuat harga eceran di SPBU naik dari Rp 10.000 per liter menjadi sekitar Rp 13.200 per liter, tergantung daerah.

Meskipun harga jual naik, Pertamina tetap menanggung beban subsidi pemerintah sebesar Rp 3.570 per liter. Beban ini dibayarkan oleh pemerintah melalui skema subsidi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor.

Berikut rangkuman perubahan harga dan subsidi:

Komponen Harga (Rp/Liter)
Harga Dasar Pertamax 10.000
Kenaikan 32% +3.200
Harga Jual Baru 13.200
Subsidi Pemerintah (ditanggung Pertamina) -3.570
Harga Efektif bagi Konsumen 9.630

Dengan subsidi yang tetap diberikan, konsumen belum merasakan beban penuh dari kenaikan harga. Namun, beban subsidi ini tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dapat memengaruhi alokasi dana untuk sektor lain.

Selain itu, kenaikan harga dapat memicu perubahan perilaku konsumen, seperti beralih ke bahan bakar alternatif atau mengoptimalkan penggunaan kendaraan. Pemerintah dan Pertamina diharapkan terus memantau ketersediaan Pertamax di seluruh wilayah, khususnya di daerah yang rawan kekurangan pasokan.

Secara umum, kenaikan harga Pertamax mencerminkan tekanan global pada pasar energi, termasuk fluktuasi harga minyak mentah dan nilai tukar. Meski demikian, kebijakan subsidi masih menjadi instrumen penting untuk menstabilkan harga domestik dan melindungi konsumen.