LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa usulan pemberlakuan tarif pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat masih berada dalam tahap harmonisasi kebijakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap tekanan biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia, di mana komponen sparepart menjadi salah satu pengeluaran terbesar. Dengan mengurangi beban pajak impor, diharapkan harga sparepart dapat turun, memperpanjang umur layanan pesawat, dan menurunkan tarif tiket bagi penumpang.
- Tujuan utama: meningkatkan daya saing industri penerbangan domestik.
- Manfaat bagi maskapai: penghematan biaya perawatan, peningkatan ketersediaan suku cadang, dan potensi penurunan tarif penerbangan.
- Langkah selanjutnya: finalisasi peraturan di Kemenkeu, sosialisasi ke pelaku industri, dan penerapan teknis di bea cukai.
Kemenhub menyampaikan bahwa dokumen usulan telah diserahkan ke Kemenkeu pada awal tahun ini dan saat ini sedang melalui proses review teknis serta koordinasi lintas kementerian. Pihak kementerian menambahkan bahwa tidak ada keputusan final yang diambil sampai semua pihak terkait memberikan masukan.
Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat menjadi stimulus penting bagi pertumbuhan sektor aviasi, terutama setelah masa pandemi yang menurunkan pendapatan maskapai. Namun, mereka juga memperingatkan perlunya mekanisme pengawasan agar tarif nol persen tidak disalahgunakan atau menimbulkan distorsi pasar.
Jika kebijakan ini disahkan, implementasinya diperkirakan akan dimulai pada kuartal pertama tahun depan, seiring dengan penyesuaian prosedur di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet