LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan telah menerima permohonan perlindungan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam rangka membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan BGN.
Permohonan status JC memberikan hak kepada pelapor untuk mendapatkan perlindungan hukum dan fisik serta imbalan atas informasi yang dapat mempercepat proses penyidikan. Sebagai balasannya, pelapor wajib menyampaikan fakta secara lengkap, jujur, dan dapat dibuktikan.
LPSK melakukan telaah awal terhadap permohonan tersebut dengan langkah-langkah berikut:
- Mengumpulkan dan memverifikasi dokumen pendukung yang diajukan oleh Sony.
- Melakukan wawancara pendahuluan dengan Sony dan saksi terkait.
- Mengevaluasi konsistensi informasi serta potensi risiko terhadap saksi dan korban.
- Menyusun rekomendasi awal untuk dipertimbangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK dan aparat penegak hukum lain menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil telaian LPSK, sekaligus menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga perlindungan saksi dan institusi penyidik guna memastikan integritas proses hukum.
Jika permohonan Sony disetujui, ia akan mendapatkan perlindungan keamanan, akses ke program rehabilitasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam proses pengajuan dakwaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Keputusan tersebut juga dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Dengan langkah ini, LPSK menegaskan komitmennya dalam melindungi saksi dan korban serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus korupsi di sektor publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet