Skandal Penggelembungan Harga Motor Listrik MBG: Dari HPS Manipulatif hingga Tersangka Komisaris PT YAT
Skandal Penggelembungan Harga Motor Listrik MBG: Dari HPS Manipulatif hingga Tersangka Komisaris PT YAT

Skandal Penggelembungan Harga Motor Listrik MBG: Dari HPS Manipulatif hingga Tersangka Komisaris PT YAT

LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Jakarta, 14 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rangkaian praktik korupsi yang melibatkan penggelembungan harga motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Investigasi menunjukkan adanya markup harga yang diatur sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta keterlibatan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan vendor yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, tim penyidik menemukan kejanggalan pada HPS yang ditetapkan untuk satu unit motor listrik, yaitu sekitar Rp47 juta. Nilai tersebut hampir identik dengan harga akhir yang direalisasikan, menandakan tidak adanya kompetisi yang sehat.

Modus Penggelembungan Harga

Penggelembungan dimulai pada tahap awal ketika harga perkiraan sendiri (HPS) disusun secara melawan hukum. Pihak vendor, PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), dipimpin oleh komisaris Andri Mulyono, diduga mengatur HPS bersama BGN untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran yang telah disiapkan. Dengan cara ini, harga motor listrik yang seharusnya berada di kisaran pasar dipaksa naik sehingga mendekati batas anggaran yang ditetapkan, yakni sekitar Rp1,1‑1,2 triliun untuk seluruh proyek.

Berikut adalah rangkaian langkah yang diungkap penyidik:

  • Penetapan HPS yang tidak realistis (sekitar Rp47 juta per unit).
  • Manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menunjukkan motor telah selesai dirakit padahal masih dalam proses produksi.
  • Pencairan pembayaran penuh kepada PT YAT sebelum motor selesai, melanggar prinsip pembayaran bertahap.
  • Penggunaan motor dengan spesifikasi tidak sesuai standar PMK No. 138/2024, termasuk ketidaksesuaian harga dengan pasar.

Harga Pasar vs Harga yang Ditetapkan

Data pasar menunjukkan harga motor listrik merek Emmo, yang dipilih dalam pengadaan, berkisar antara Rp48,8 juta hingga Rp58 juta, tergantung tipe. Namun, dokumen pengadaan mengindikasikan harga per unit sekitar Rp42‑47 juta, yang secara signifikan lebih rendah daripada penawaran resmi PT YAT (Rp49,95 juta untuk Emmo JVX GT). Selisih ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah markup dilakukan oleh pihak BGN atau vendor untuk menyesuaikan dengan pagu, atau justru ada praktik “under‑pricing” untuk menutupi keuntungan tersembunyi di belakang pembayaran penuh.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan indikasi markup pada pengadaan barang lain seperti sepatu, tablet, dan televisi yang terkait dengan dapur MBG, serta dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.

Tersangka dan Tindakan Hukum

Andri Mulyono, komisaris PT YAT, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026. Penetapan tersebut dilengkapi dengan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Penyidik mengungkap bahwa PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi vendor resmi. Untuk mengatasi hal ini, Andri dikabarkan melakukan akuisisi PT ASE dan berkoordinasi dengan pihak tak teridentifikasi (disebut AA) demi memperoleh status vendor.

Selain Andri, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, juga masuk dalam lingkup penyelidikan sebagai pihak yang mungkin menerima keuntungan dari proyek tersebut. Proses investigasi masih berlangsung, dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan secara pasti.

Implikasi bagi Program MBG

Penggelembungan harga ini mengancam keberlanjutan program MBG yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan gizi dapat tergerus oleh praktik korupsi, menurunkan efektivitas program. Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, serta memperbaiki mekanisme pengadaan agar lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal pada lembaga pemerintah dan vendor. Penggunaan HPS yang tidak sesuai standar, manipulasi BAST, serta pembayaran penuh sebelum barang selesai menjadi contoh pelanggaran yang harus dihindari melalui reformasi regulasi dan penguatan sistem audit.

Dengan temuan ini, diharapkan lembaga pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meningkatkan sinergi untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Secara keseluruhan, skandal penggelembungan harga motor listrik MBG menegaskan kembali betapa rentannya proses pengadaan publik terhadap manipulasi bila tidak ada pengawasan yang ketat. Upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung diharapkan memberikan efek jera, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap program sosial penting seperti MBG.