LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan kasus pertanahan. Menurutnya, perubahan dalam KUHP memberikan kepastian hukum serta memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan tanah.
Dalam pernyataannya, Soesatyo menyampaikan bahwa sejumlah kasus sengketa tanah yang selama ini sulit diselesaikan dapat dipercepat prosesnya dengan memanfaatkan pasal‑pasal baru yang mengatur tindakan kriminalisasi atas perbuatan melanggar hak atas tanah. Ia menambahkan bahwa penggunaan KUHP baru akan meminimalisir praktik korupsi dan kolusi yang sering muncul dalam penanganan kasus pertanahan.
Berikut poin‑poin utama yang diungkapkan oleh Bambang Soesatyo:
- Pasal‑pasal baru memberikan definisi yang lebih jelas tentang kejahatan yang berhubungan dengan tanah.
- Penegakan hukum dapat dilakukan lebih tegas terhadap pihak yang melakukan penipuan, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen pertanahan.
- Proses peradilan dipercepat melalui prosedur yang lebih efisien, mengurangi penundaan penyelesaian kasus.
- Penegakan sanksi yang lebih berat diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Soesatyo juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam mengimplementasikan ketentuan baru tersebut. Ia berharap bahwa dengan adanya landasan hukum yang kuat, masyarakat dapat merasakan kepastian atas hak kepemilikan tanah serta mengurangi konflik sosial yang sering timbul akibat sengketa pertanahan.
Selanjutnya, anggota DPR tersebut mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, untuk bersama‑sama menegakkan aturan baru demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet