Capaian Batas Desa di RI Baru 14,4 Persen, Kemendagri Tekankan Penyelesaian Perbatasan
Capaian Batas Desa di RI Baru 14,4 Persen, Kemendagri Tekankan Penyelesaian Perbatasan

Capaian Batas Desa di RI Baru 14,4 Persen, Kemendagri Tekankan Penyelesaian Perbatasan

LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) melaporkan pencapaian terbaru dalam penyelesaian batas desa di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data resmi, persentase desa yang telah memiliki batas wilayah yang jelas kini mencapai 14,4 persen, meningkat signifikan dibandingkan laporan sebelumnya.

Program percepatan ini difokuskan pada tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Bau-Bau. Pendekatan yang digunakan adalah Integrated Land Administration and Spatial (ILAS), sebuah sistem terpadu yang menggabungkan data administrasi tanah dengan informasi spasial untuk menghasilkan peta batas desa yang akurat.

  • Pengumpulan data lapangan: Tim survei melakukan pemetaan menggunakan GPS dan drone untuk memperoleh koordinat titik batas.
  • Verifikasi bersama masyarakat: Hasil pemetaan dibahas dalam musyawarah desa untuk memastikan kesesuaian dengan pengetahuan lokal.
  • Digitalisasi dan integrasi: Data yang telah diverifikasi diunggah ke platform ILAS sehingga dapat diakses oleh pemerintah kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
  • Legalitas: Setelah data final, proses legalisasi dilakukan melalui Dinas Tanah dan Pertanahan setempat.

Keberhasilan di ketiga kabupaten tersebut diharapkan menjadi model bagi daerah lain. Menurut pejabat Pemdes Kemendagri, target jangka menengah adalah menyelesaikan batas desa di seluruh Indonesia hingga mencapai 80 persen pada tahun 2027, dengan harapan akhir mencapai 100 persen sebelum 2030.

Selain meningkatkan kepastian hukum tanah, penyelesaian batas desa juga berimplikasi pada peningkatan layanan publik, alokasi anggaran pembangunan, serta perencanaan tata ruang yang lebih terarah. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan data batas desa yang baru untuk menyusun rencana pembangunan yang berbasis data.

Dengan dukungan teknologi ILAS dan kolaborasi lintas sektor, Pemdes Kemendagri optimis dapat mempercepat proses penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia, sehingga memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.