LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menekankan pentingnya modernisasi sistem keimigrasian di Indonesia. Anggota komisi, Marinus Gea, mengusulkan agar seluruh proses imigrasi—dari kantor pusat hingga ke kantor wilayah—ditransformasikan menjadi platform digital terintegrasi.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh sistem konvensional, antara lain proses manual yang memakan waktu, risiko kesalahan data, serta potensi praktik korupsi. Dengan digitalisasi, diharapkan pelayanan kepada warga negara dan warga asing menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
- Pengumpulan data real‑time memungkinkan koordinasi lintas‑instansi yang lebih baik.
- Pengurangan waktu tunggu bagi pemohon visa, izin tinggal, atau paspor.
- Peningkatan keamanan melalui verifikasi biometrik dan pelacakan elektronik.
- Penghematan biaya operasional melalui otomatisasi proses administrasi.
Marinus Gea menambahkan bahwa integrasi sistem harus mencakup semua tingkatan, mulai dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta hingga kantor imigrasi di provinsi dan kabupaten. Ia juga mengusulkan pembentukan tim kerja gabungan antara Komisi XIII, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak swasta yang memiliki kompetensi dalam teknologi informasi.
Untuk mewujudkan agenda ini, komisi berencana menyusun rancangan undang‑undang yang mengatur standar teknis, perlindungan data pribadi, dan tata kelola sistem digital. Anggaran yang diperlukan diperkirakan akan dibahas dalam rapat anggaran tahunan DPR.
Jika diterapkan, sistem digital terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang ramah bagi investasi dan pariwisata, sekaligus memperkuat kontrol perbatasan dan keamanan nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet