Begini Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik MBG
Begini Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik MBG

Begini Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik MBG

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Jakarta, Republika.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap peran penting Andri Mulyono, yang lebih dikenal dengan inisial AM, dalam dugaan praktik korupsi yang berujung pada penggelembungan harga motor listrik yang diproduksi dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena melibatkan dana publik, kebijakan harga konsumen, dan potensi dampak pada upaya pemerintah memperluas penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Berikut rangkaian fakta yang berhasil diungkap oleh tim penyidik Kejagung:

  • Posisi dan akses: Andri Mulyono menjabat sebagai pejabat senior di BGN, memberi ia kontrol atas alokasi anggaran MBG serta koordinasi dengan pemasok motor listrik.
  • Manipulasi tender: Penyidik menemukan bukti bahwa AM secara langsung memengaruhi proses lelang dengan menyeleksi vendor tertentu yang bersedia menaikkan harga jual motor listrik di atas nilai pasar.
  • Skema mark‑up: Dalam skema yang terungkap, harga motor listrik yang seharusnya Rp 15 jutaan dijual kepada pemerintah daerah dengan harga sekitar Rp 22 jutaan, selisihnya kemudian dibagi antara AM, pejabat BGN, dan perwakilan vendor.
  • Aliran dana: Dana selisih dialokasikan melalui rekening pribadi dan perusahaan milik dekat AM, yang kemudian digunakan untuk pembelian properti dan kendaraan mewah.

Penggelembungan harga ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga berdampak pada konsumen akhir. Beberapa daerah melaporkan kenaikan tarif listrik untuk mendukung operasional motor listrik MBG, sementara program subsidi yang seharusnya menurunkan beban masyarakat malah menjadi beban tambahan.

Berbagai pihak kini menuntut pertanggungjawaban. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali seluruh mekanisme pengadaan barang dalam program MBG. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan paralel untuk menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas.

Berikut tahapan proses hukum yang diperkirakan akan dijalani Andri Mulyono:

  1. Penyidikan lanjutan oleh Kejagung dan KPK untuk mengumpulkan bukti transaksi keuangan.
  2. Penetapan tersangka resmi dan penahanan jika dianggap risiko melarikan diri.
  3. Pengajuan dakwaan korupsi dan penggelembungan harga kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Jika terbukti, ancaman hukuman dapat mencapai penjara 10 tahun dan denda sesuai nilai kerugian negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang publik, terutama pada sektor yang sedang berkembang seperti kendaraan listrik. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan, memperketat kriteria vendor, serta meningkatkan akuntabilitas pejabat publik guna mencegah terulangnya praktik serupa.

Sejauh ini, Andri Mulyono belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan pengamat ekonomi menunggu keputusan final yang dapat menjadi preseden bagi upaya pemberantasan korupsi di bidang infrastruktur dan energi bersih.