Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat Berhak Dapat Restitusi
Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat Berhak Dapat Restitusi

Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat Berhak Dapat Restitusi

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa seorang anak laki‑laki berusia enam tahun yang mengalami perundungan hingga mengalami koma di wilayah Jakarta Pusat berhak menerima restitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut terjadi ketika korban diperlakukan secara kasar oleh teman sebayanya di lingkungan sekitar rumah. Akibat tindakan tersebut, anak tersebut jatuh sakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit dengan kondisi koma. Keluarga korban mengajukan tuntutan agar pelaku dan pihak terkait bertanggung jawab secara finansial dan moral.

Veronica Tan menyatakan bahwa hak atas restitusi meliputi kompensasi medis, biaya rehabilitasi, serta ganti rugi moral bagi keluarga. Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian PPPA siap memberikan bantuan hukum dan mediasi agar proses restitusi dapat berjalan cepat dan adil.

Berikut langkah‑langkah yang dapat diambil oleh korban atau keluarganya untuk memperoleh restitusi:

  • Mengumpulkan bukti medis lengkap yang menunjukkan dampak fisik dan psikologis akibat perundungan.
  • Mengajukan laporan resmi ke kepolisian serta melaporkan kasus ke Dinas Sosial setempat.
  • Meminta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau kantor PPPA terdekat.
  • Jika diperlukan, mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku atau orang tua pelaku.

Pemerintah menekankan pentingnya edukasi anti‑bullying di sekolah dan lingkungan masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, kementerian berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan institusi penegak hukum, layanan kesehatan, dan organisasi non‑pemerintah guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak.

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan korban dapat memperoleh pemulihan yang layak serta keluarga mendapatkan keadilan yang seharusnya.