Pemkot Jambi Lindungi 15.740 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Jambi Lindungi 15.740 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Jambi Lindungi 15.740 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Pemerintah Kota Jambi melaporkan bahwa hingga Juni 2026 sebanyak 15.740 pekerja yang tergolong rentan telah terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Program ini ditargetkan untuk melindungi pekerja sektor informal, kontrak, dan harian lepas yang biasanya tidak memiliki akses jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak atas perlindungan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, serta tunjangan hari tua.

Berikut adalah perkiraan distribusi pekerja yang telah terdaftar:

Kategori Pekerja Jumlah
Pekerja informal 9.200
Pekerja kontrak 4.500
Pekerja harian lepas 2.040

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi, lembaga BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi non‑pemerintah yang membantu proses pendaftaran dan sosialisasi. Pendekatan yang digunakan meliputi penyuluhan di pasar tradisional, pabrik kecil, dan wilayah perkotaan dengan tingkat pengangguran tinggi.

Selain memberikan perlindungan finansial, pemerintah daerah juga berencana memperluas jangkauan program hingga akhir tahun 2026 dengan menargetkan tambahan 5.000 pekerja rentan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko sosial ekonomi serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.