LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Jakarta, 11 Juni 2026 – Dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, seorang tersangka mengemukakan tuduhan bahwa Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima suap terkait proyek infrastruktur daerah.
Suspect tersebut, yang diketahui bernama Andi Prasetyo (nama samaran), ditangkap pada tanggal 8 Juni 2026 oleh tim gabungan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat proses interogasi, ia menyatakan bahwa sejumlah uang tunai telah disalurkan melalui perantara kepada pimpinan BPK untuk mempermudah persetujuan anggaran pembangunan jalan dan jembatan di Muara Enim.
Berikut poin-poin penting yang diungkapkan oleh tersangka:
- Uang suap bernilai sekitar Rp 2,5 miliar disalurkan dalam tiga kali pencairan.
- Transaksi dilakukan melalui rekening pribadi seorang konsultan yang berafiliasi dengan BPK.
- Suap tersebut dimaksudkan untuk mempercepat verifikasi dokumen proyek dan menghindari audit internal.
Pihak BPK melalui kantor pusatnya menolak semua tuduhan tersebut. Sekretaris Jenderal BPK, Dr. Hadi Suryadi, menyatakan, “Kami menolak keras semua tuduhan yang tidak berdasar dan siap bekerjasama dengan penyidik untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang ada.”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berjalan dan bahwa semua pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kepala Divisi Investigasi KPK, Letnan Kolonel (P) Rudi Hartono, menegaskan, “Kami akan menelusuri alur uang secara menyeluruh, termasuk memeriksa rekening-rekening yang disebutkan oleh tersangka.”
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, khususnya dalam sektor anggaran pembangunan. Sejak awal tahun 2026, KPK telah menangkap lebih dari 150 tersangka dalam berbagai operasi OTT yang menargetkan penyalahgunaan dana publik.
Jika terbukti, pimpinan BPK dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara dan denda. Sementara itu, BPK berjanji akan melakukan audit internal independen untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika di dalam institusinya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus dipantau oleh publik serta media. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara resmi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet