Drama Tyo Nugros: Drummer Dewa 19 Dicegah Terbang ke Malaysia Karena Tunggakan Negara

LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Jakarta, 10 Juni 2026 – Mantan drummer legendaris Dewa 19, Tyo Nugros, mengalami hambatan besar ketika hendak berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026. Pada saat pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta, petugas imigrasi menahan paspor sang musisi dan melarangnya melanjutkan perjalanan. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai penyebabnya.

Penelusuran Alasan Pemeriksaan

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap bahwa nama Tyo muncul dalam Daftar Cegah‑Tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Humas Imigrasi Soekarno‑Hatta, Panca, pencegahan tersebut merupakan hasil permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. KPKNL menilai ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan oleh Tyo kepada negara, sehingga imigrasi diminta menahan keberangkatannya sampai permasalahan tuntas.

Proses Koordinasi Antara Imigrasi dan KPKNL

Setelah nama Tyo terdeteksi, petugas imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem. Panca menjelaskan bahwa prosedur standar meliputi pemberitahuan kepada pihak yang mengajukan permohonan pencegahan, serta menyarankan sang musisi untuk melapor ke kantor KPKNL terkait. Sementara itu, paspor Tyo Nugros diserahkan kepada Imigrasi dan akan dikembalikan setelah masalah kewajiban negara selesai.

Komentar Dari Pihak Dewa 19

Ketika berita ini mulai menyebar, Ahmad Dhani selaku pentolan Dewa 19 dan Manajer grup, Dian Rahmaniar, menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menanyakan status pencegahan. Hendarsam menjawab bahwa ia sempat melakukan pengecekan nama karena khawatir adanya kesamaan nama, dan mengonfirmasi bahwa memang Tyo masuk dalam daftar cegah‑tangkal. Ia menegaskan bahwa Imigrasi hanya menjalankan permintaan teknis dari kementerian atau lembaga terkait, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi permasalahan keuangan.

Latar Belakang Kewajiban Keuangan

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, Tyo Nugros terlibat dalam sebuah perusahaan yang menjadi debitur KPKNL. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat tunggakan pajak atau denda administratif yang belum dilunasi. KPKNL memiliki wewenang untuk meminta penahanan paspor sebagai upaya menekan pelunasan utang negara. Meskipun detail jumlah dan jenis tunggakan tidak diungkapkan secara publik, mekanisme ini sesuai dengan peraturan yang mengatur pencegahan keberangkatan bagi wajib pajak atau pihak yang memiliki kewajiban kepada negara.

Dampak Terhadap Jadwal Konser Dewa 19

Rencana Tyo Nugros untuk bergabung dengan Dewa 19 dalam tur ke Malaysia harus ditunda. Bandara Soekarno‑Hatta menjadi saksi penolakan izin keberangkatan, yang kemudian memaksa grup tersebut mencari pengganti sementara. Al Ghazali, salah satu anggota band, menyatakan bahwa keputusan ini bukan hanya berdampak pada logistik, tetapi juga pada dinamika emosional para anggota yang telah lama bekerja bersama.

Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan finansial bagi publik figur, terutama mereka yang sering melakukan perjalanan internasional. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan prosedur hukum tanpa memihak, sementara KPKNL menekankan bahwa penegakan kewajiban negara harus dijalankan secara konsisten.

Hingga kini, Tyo Nugros belum dapat mengakses paspornya dan tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihak Imigrasi menyatakan bahwa paspor akan dikembalikan setelah permasalahan dengan KPKNL selesai, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para profesional di industri hiburan dan sektor lainnya, bahwa tanggung jawab finansial terhadap negara tidak dapat diabaikan tanpa konsekuensi.