LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggelar lelang aset milik Ir. Nyoman Suwarjana, terdakwa kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok. Total nilai aset yang dilelang mencapai Rp2,66 miliar dan proses lelang dilaksanakan di Bali.
Ir. Nyoman Suwarjana, mantan pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pembangunan bandara, dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi. Aset yang dijual meliputi kendaraan, properti, serta barang bergerak lain yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi.
Proses lelang dilakukan oleh tim lelang yang dibentuk oleh Kejari Lombok Tengah bekerja sama dengan pihak berwenang di Bali. Semua penawaran diajukan secara tertutup, dan pemenang lelang ditetapkan setelah melalui evaluasi teknis dan administratif.
- Nilai total lelang: Rp2,66 miliar
- Lokasi lelang: Bali
- Objek lelang: Kendaraan, properti, dan barang bergerak lainnya
Hasil lelang diharapkan dapat menambah dana negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Selain itu, tindakan ini menjadi contoh konkret penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran publik.
Pihak Kejari Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap aset yang diperoleh melalui jalur ilegal akan dipulihkan dan disalurkan kembali ke negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet