LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Kementerian Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (PPPA) menegaskan pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman judi daring yang kian meluas. Fenomena tersebut tidak hanya mengancam kesejahteraan finansial anak, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang berat, seperti isolasi, penurunan prestasi belajar, dan risiko kecanduan.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, Kementerian PPPA merumuskan serangkaian langkah strategis:
- Edukasi dan sosialisasi: Kampanye nasional di sekolah, komunitas, dan media sosial yang menjelaskan risiko judi online serta cara mengenali tanda‑tanda kecanduan.
- Kolaborasi dengan penyedia platform digital: Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan pembayaran dan aplikasi game untuk memblokir akses pada akun yang terindikasi berusia di bawah 18 tahun.
- Regulasi ketat: Penyusunan regulasi yang mewajibkan penyedia layanan judi daring mengimplementasikan verifikasi identitas usia (KYC) dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas.
- Pengawasan dan penegakan hukum: Pembentukan unit khusus di Kementerian PPPA yang berkoordinasi dengan Polri dan Kominfo untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, serta penindakan terhadap situs ilegal.
- Dukungan rehabilitasi: Penyediaan layanan konseling psikologis dan program rehabilitasi bagi anak yang telah terpapar atau mengalami kecanduan judi online.
Selain langkah‑langkah di atas, kementerian juga mengajak orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau aktivitas digital anak. Penggunaan kontrol orang tua pada perangkat, pembicaraan terbuka mengenai bahaya judi daring, serta pemantauan keuangan keluarga dapat menjadi garda pertama dalam pencegahan.
Dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas, diharapkan ancaman judi online dapat ditekan, sehingga anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, produktif, dan bebas dari risiko finansial serta sosial.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet