KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dan 22 Saksi Terkait Gratifikasi
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dan 22 Saksi Terkait Gratifikasi

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dan 22 Saksi Terkait Gratifikasi

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, beserta 22 saksi pada Senin (9/6/2024). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh sang bupati selama menjabat.

  1. Identitas pemberi gratifikasi dan nilai/jenis barang atau uang yang diterima.
  2. Hubungan antara pemberi gratifikasi dengan proyek atau izin yang diajukan.
  3. Alur penerimaan gratifikasi hingga pelaporan atau penyimpanan.

Selama proses pemeriksaan, Mudyat Noor menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia tidak menerima hadiah apapun yang melanggar peraturan. Sementara itu, para saksi yang dipanggil meliputi pejabat teknis dinas terkait, staf administrasi, dan beberapa pihak ketiga yang disebutkan sebagai pemberi gratifikasi.

Berikut rangkuman singkat dari saksi yang diperiksa:

  • Staf Dinas Penanaman Modal dan Perizinan – memberikan keterangan tentang prosedur perizinan.
  • Kepala Sub Bagian Keuangan – menjelaskan alur keuangan di kantor bupati.
  • Wiraswasta lokal – mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang tunai kepada staf daerah.
  • Beberapa pegawai teknis – memberikan detail tentang proyek infrastruktur yang sedang berjalan.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir. Jika terbukti menerima gratifikasi secara melanggar hukum, Mudyat Noor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan jabatan dan hukuman penjara.

Pihak kepolisian juga telah diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, sementara KPK akan melaporkan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.