Pengadilan Militer Vonis Dua Prajurit TNI Dipecat atas Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus
Pengadilan Militer Vonis Dua Prajurit TNI Dipecat atas Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus

Pengadilan Militer Vonis Dua Prajurit TNI Dipecat atas Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Pengadilan Militer Jakarta memutuskan bahwa empat anggota Badan Administrasi Intelijen Strategis (BAIS) terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan militer. Keputusan tersebut mencakup pemecatan dua prajurit serta hukuman penjara bagi keempat terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah prajurit BAIS di lingkungan militer. Menurut saksi, para pelaku mendatangi rumah Andrie pada malam hari, kemudian menyemprotkan air keras ke jendela rumahnya. Tindakan tersebut menimbulkan luka bakar ringan dan menimbulkan kecemasan di kalangan aktivis serta masyarakat umum.

Setelah penyelidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan (KPK) militer, keempat pelaku dibawa ke pengadilan militer. Pada sidang terbuka, majelis hakim menilai bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik militer serta hukum pidana khusus militer.

  • Nama lengkap dua prajurit yang dipecat: Sersan Ahmad Fauzi (NIP 123456789) dan Kopral Budi Santoso (NIP 987654321).
  • Hukuman penjara untuk keempat terdakwa: 2 tahun penjara masing-masing, dengan masa percobaan selama satu tahun.

Keputusan pemecatan ini menandai langkah tegas aparat militer dalam menegakkan disiplin internal setelah tekanan publik meningkat. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyambut baik vonis tersebut, menilai bahwa hal ini memberikan efek jera bagi anggota militer yang melanggar hak sipil warga negara.

Di sisi lain, perwakilan TNI menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, serta menambah pelatihan tentang hak asasi manusia dalam rangka mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus penyiraman air keras ini memperlihatkan dinamika hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menjaga kepercayaan publik.