Dijatuhkan Sanksi, Menteri Israel Smotrich Dilarang Masuk Prancis
Dijatuhkan Sanksi, Menteri Israel Smotrich Dilarang Masuk Prancis

Dijatuhkan Sanksi, Menteri Israel Smotrich Dilarang Masuk Prancis

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Pemerintah Prancis secara resmi mengumumkan larangan masuk bagi Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, setelah pernyataan-pernyataan provokatif yang dinilai memicu kekerasan di wilayah konflik.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kabinet Prancis pada tanggal yang belum dipublikasikan secara detail. Larangan ini mencakup semua wilayah Prancis termasuk wilayah seberang laut, dan berlaku secara tidak terbatas sampai ada perubahan kebijakan.

Smotrich, yang dikenal sebagai tokoh keras dalam koalisi pemerintah Netanyahu, beberapa pekan lalu menyuarakan dukungan terbuka terhadap ekspansi permukiman dan menolak solusi dua negara. Pernyataan‑nyanya dianggap oleh pihak Prancis sebagai pelanggaran terhadap nilai‑nilai hak asasi manusia dan upaya meredam eskalasi konflik.

  • Reaksi Pemerintah Prancis: Menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah simbolis untuk menegaskan komitmen Paris terhadap perdamaian dan hak asasi manusia.
  • Reaksi Israel: Menyebut larangan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa Smotrich tetap berhak melakukan perjalanan diplomatik.
  • Reaksi Internasional: Beberapa negara Eropa mengamati keputusan ini sebagai contoh tekanan diplomatik terhadap pejabat yang dianggap menghasut.

Larangan masuk ini tidak menghalangi hubungan diplomatik secara umum antara Israel dan Prancis; kedua negara tetap melanjutkan kerja sama di bidang ekonomi, pertahanan, dan teknologi. Namun, keputusan tersebut menambah ketegangan dalam hubungan bilateral, terutama menjelang pertemuan tingkat tinggi yang direncanakan pada akhir tahun.

Para pengamat menilai bahwa tindakan Prancis dapat memicu langkah serupa dari negara‑negara lain, sekaligus meningkatkan tekanan pada pemerintah Israel untuk menahan retorika yang dapat memicu konflik. Sementara itu, Smotrich belum memberikan komentar resmi mengenai sanksi tersebut.