LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini berhasil membongkar operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan dugaan menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten tersebut.
Berikut kronologi singkat yang diungkapkan KPK:
- 26 Desember 2023 – KPK menerima laporan adanya indikasi penyalahgunaan dana pengadaan Disdikbud di Muara Enim.
- 5 Januari 2024 – Tim penyidik melakukan survei lapangan dan mengidentifikasi sejumlah pejabat daerah serta pengusaha yang terlibat.
- 12 Januari 2024 – KPK menyiapkan surat perintah penangkapan (SPP) terhadap Bupati Muara Enim, sekretaris daerah, dan tiga orang pengusaha konstruksi.
- 15 Januari 2024 – Dilaksanakan OTT di kantor Bupati Muara Enim. Semua tersangka ditangkap dan barang bukti berupa uang tunai, dokumen kontrak, serta rekaman percakapan berhasil diamankan.
- 18 Januari 2024 – KPK menyampaikan hasil temuan awal kepada Kejaksaan Agung dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Reaksi masyarakat Muara Enim mencerminkan keprihatinan atas dugaan korupsi ini, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. KPK akan terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman telepon dan dokumen kontrak, serta melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet